Infografis detikProperti Tips Dan Panduan Cara, Syarat, dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Dian Saputra - detikProperti Selasa, 03 Okt 2023 18:02 WIB Foto: Kementerian ATR/BPN Jakarta - Saat membeli rumah dari orang lain, penting untuk melakukan balik nama sertifikat tanah. Terdapat sejumlah cara mengajukan balik nama sertifikat rumah, salah satunya dengan jasa notaris. Cara ini menjadi opsi populer yang dipilih banyak orang, lantaran dianggap aman, mudah dan praktis. Namun, hal tersebut juga mengharuskan pemohon merogoh kocek lebih untuk membayar jasa notaris .
1. Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai 2. Surat kuasa apabila dikuasakan 3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket 4.
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meluncurkan sekaligus menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah elektronik seluruh Indonesia dalam acara yang digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (4/12/2023).. Presiden menilai bahwa sertifikat tanah elektronik penting dimiliki oleh masyarakat untuk mengurangi segala risiko kehilangan dan kerusakan, serta memudahkan dalam pengelolaan data.
Agu 24, 2023 2 menit membaca Daftar Isi Kenapa Harus Balik Nama Sertifikat? Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Kesimpulan Bagaimana cara balik nama sertifikat tanah dan rumah? Ada banyak hal yang perlu kamu persiapkan sebelum membeli rumah bekas maupun baru. Salah satunya adalah cara balik nama sertifikat tanah.
KOMPAS.COM/HARIS RADJU Simak berapa biaya balik nama sertifikat tanah atau biaya balik nama tanah, termasuk biaya balik nama sertifikat tanah di notaris. Biaya balik nama sertifikat tanah lainnya yang harus dibayar yakni Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen dari harga rumah dan tanah dikurang Nilai Perolehan Objek
("UUPA") dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ("PP 24/1997"), pada tanggal 2 Maret 2016, Menteri Agraria dan Tata Ruang dan selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional menerbitkan Peraturan No. 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Bentuk Sertifikat Hak atas Tanah ("Permen No. 7/2016"). Adapun cara melakukan balik nama tanah adalah dengan mengurus ke kantor Badan Pertanahan Nasional setempat. Lantas bagaimana proses tips atau cara mengurus balik nama sertifikat tanah tersebut? Berikut ini IDN Times rangkum dari berbagai sumber dari persyaratan dan berapa biaya balik nama sertifikat tanahnya! CZKf.
  • 29e9ie5p9j.pages.dev/173
  • 29e9ie5p9j.pages.dev/440
  • 29e9ie5p9j.pages.dev/458
  • 29e9ie5p9j.pages.dev/288
  • 29e9ie5p9j.pages.dev/419
  • 29e9ie5p9j.pages.dev/251
  • 29e9ie5p9j.pages.dev/391
  • 29e9ie5p9j.pages.dev/404
  • cara merubah nama di sertifikat tanah